Lurah
SUYONO, SIP.,M.Hum
Tugas Pokok
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Dan juga mempunyai tugas-tugas lain, sebagai berikut :
- Menyusun rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
- Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas.
- Menerapkan Standar Pelayanan Minimal.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dan / atau perizinan.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang tata pemerintahan.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pembangunan dan lingkungan hidup.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang budaya dan agama.
- Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel).
- Mempertangungjawabkan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka membantu suksesnya pemasukan pajak bumi dan bangunan serta pajak retribusi daerah.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, LPPD dan EKPPD Kelurahan.
- Menyelenggarakan pembinaan kelompok jabatan fungsional.