(0271) 645375
kel-gajahan@surakarta.go.id

05-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Gajahan

10-03-2025

 12:08:01 WIB
Layanan Akta Kematian

Akta Kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang. Mengingat bahwa kematian adalah salah satu peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap orang, maka Pencatatan Kematian memiliki peranan yang sangat vital untuk dilakukan dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.

Persyaratan Akta Kematian :

  1. Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP el asli yang meninggal
  4. KTP el pasangan (jika memiliki pasangan)
  5. Fotokopi KTP Pelapor
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  7. Surat keterangan kematian/visum
  8. Mengisi formulir F-2.01 Akta Kematian (Download)
  9. Mengisi SPTJM Kebenaran Data Kematian, bagi penerbitan Akta Kematian terlambat dan tidak memiliki surat keterangan kematian (Download)
  10. Mengisi Surat Pernyataan Domisili (Download)
    Produk Pelayanan :
    
    1. Akta Kematian
    2. Kartu Keluarga (jika masih ada keluarga yang ditinggal)
    3. KTP el (jika masih memiliki pasangan)
    Jangka Waktu Pelayanan :
    
    1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

    Biaya Pelayanan :
    
    Tanpa dipungut biaya (Gratis)

    Pengaduan Pelayanan :
    
    Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
    1. Datang langsung
      Alamat : JL. AM. Sangaji No. 07 Gajahan Pasarkliwon Kota Surakarta
    2. E-Mail
      dapat mengirim email pada kel-gajahan@surakarta.go.id atau kelurahangajahan80@gmail.com
    3. Telepon
      dapat melalui telepon pada (0271) 645375
    4. ULAS
      dapat mengunjungi website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id/