Membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan;
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMBANGUNAN
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;
Melaksanakan koordinasi/ sinergi dengan perangkat daerah dan/atau instansi yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum di wilayah Kelurahan;
Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta koordinasi/ sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi terkait;
Melaksanakan Perencanaaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan di Kelurahan;
Melaksanakan Rangkaian Perencanaan Penyelenggaraan Pembangunan Musyawarah Kelurahan;
Melaksanakan pengelolaan Bantuan-bantuan Pembangunan dari Pemerintah dan Pihak Swasta;
Melaksanakan Pelimpahan Kewenangan dibidang Pembangunan, RTH dan Pengelolaan Persampahan;
Mengendalikan, meneliti, dan memeriksa pelaksanaan tugas bawahan;
Melaksanakan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.