(0271) 645375
kel-gajahan@surakarta.go.id

05-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Gajahan

10-03-2025

 10:45:23 WIB
Layanan Kedatangan

Pindah Datang adalah Proses perpindahan penduduk dari luar (luar Kota Surakarta) menjadi warga Kota Surakarta.

Persyaratan Kedatangan :

  1. SKPWNI yang dibawa dari daerah asal
  2. Fotokopi Kartu Keluarga daerah asal
  3. Apabila menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah (download)
  4. KTP-el (apabila usia diatas 17 tahun)
  5. KIA (apabila usia dibawah 17 tahun)
  6. Mengisi F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (Download)
  7. Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan  (Download)
  8. Mengisi F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, jika ada perubahan data. (Download)
    Produk Pelayanan :
    
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP el
    3. KIA
    Jangka Waktu Pelayanan :
    
    1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

    Biaya Pelayanan :
    
    Tanpa dipungut biaya (Gratis)

    Pengaduan Pelayanan :
    
    Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
    1. Datang langsung
      Alamat : JL. AM. Sangaji No. 07 Gajahan Pasarkliwon Kota Surakarta
    2. E-Mail
      dapat mengirim email pada kel-gajahan@surakarta.go.id atau kelurahangajahan80@gmail.com
    3. Telepon
      dapat melalui telepon pada (0271) 645375
    4. ULAS
      dapat mengunjungi website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id/