(0271) 645375
kel-gajahan@surakarta.go.id

06-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Gajahan

10-03-2025

 12:17:35 WIB
Layanan KIA

KIA (Katu Identitas Anak) diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk OA, dan anak berKewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin. Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan  KIA untuk anak berusia  di atas 5 tahun  adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Persyaratan KIA :

*) KIA Baru
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el kedua orang tua
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Download)

*) Cetak Ulang KIA Perpanjang Masa Berlaku
  1. Kartu Keluarga
  2. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  3. KIA Lama
  4. Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Download)

*) Cetak Ulang KIA Karena Hilang
  1. Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Mengisi formulir F-1.02 (download)

*) Cetak Ulang KIA Karena Rusak
  1. Kartu Keluarga
  2. KIA rusak
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Mengisi formulir F-1.02 (download)
Produk Pelayanan :

  1. KIA
Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan :

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Pengaduan Pelayanan :

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Datang langsung
    Alamat : JL. AM. Sangaji No. 07 Gajahan Pasarkliwon Kota Surakarta
  2. E-Mail
    dapat mengirim email pada kel-gajahan@surakarta.go.id atau kelurahangajahan80@gmail.com
  3. Telepon
    dapat melalui telepon pada (0271) 645375
  4. ULAS
    dapat mengunjungi website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id/