(0271) 645375
kel-gajahan@surakarta.go.id

06-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Gajahan

10-03-2025

 12:22:40 WIB
Layanan KIS

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

KTP berbasis NIK yang selanjutnya disebut KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Persyaratan KTP el :

*) Perekaman KTP el
  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi formulir F-1.02 (download)
  3. Pemohon datang ke kantor kecamatan/dukcapil Kota Surakarta untuk melakukan perekaman

*) Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP el
  3. Bukti pendukung perubahan elemen data
  4. Mengisi formulir F-1.02 (download)
  5. Mengisi formulir F-1.06 (download)

*) Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
  1. Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)

*) Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP el rusak
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)
Produk Pelayanan :

  1. KTP el
Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan :

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Pengaduan Pelayanan :

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Datang langsung
    Alamat : JL. AM. Sangaji No. 07 Gajahan Pasarkliwon Kota Surakarta
  2. E-Mail
    dapat mengirim email pada kel-gajahan@surakarta.go.id atau kelurahangajahan80@gmail.com
  3. Telepon
    dapat melalui telepon pada (0271) 645375
  4. ULAS
    dapat mengunjungi website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id/