(0271) 645375
kel-gajahan@surakarta.go.id

05-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Gajahan

10-03-2025

 10:44:38 WIB
Layanan KK

​Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Penerbitan Kartu Keluarga terdiri dari : penerbitan KK membentuk keluarga baru, penerbitan KK karena penggantian kepala keluarga  (kematian kepala keluarga), penerbitan KK karena pisah kartu keluarga dalam satu alamat, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.

Persyaratan Kartu Keluarga :

*) Membentuk Keluraga Baru
  1. Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan
  2. Mengisi Formulir F-1.05 (download), jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau akta perceraian
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)

*) Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
  1. Akta Kematian
  2. Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)
  4. Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali

*) Pisah/Pecah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat
  1. Kartu Keluarga lama
  2. KTP el
  3. Mengisi formulir F-1.01 (download)
  4. Mengisi formulir F-1.02 (download)
  5. Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika pisah atau pecah karena pernikahan)
  6. Akta Perceraian (jika pisah atau pecah karena perceraian)

*) Perubahan Data
  1. Kartu Keluarga lama
  2. Mengisi formulir F-1.02 (download)
  3. Mengisi formulir F-1.06 (download)
  4. Melampirkan bukti perubahan data

*) Cetak Ulang Kartu Keluarga Karena Hilang
  1. KTP el
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)

*) Cetak Ulang Kartu Keluarga Karena Rusak
  1. Kartu Keluarga lama
  2. KTP el
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)
Produk Pelayanan :

  1. Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan :

1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan :

Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Pengaduan Pelayanan :

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
  1. Datang langsung
    Alamat : JL. AM. Sangaji No. 07 Gajahan Pasarkliwon Kota Surakarta
  2. E-Mail
    dapat mengirim email pada kel-gajahan@surakarta.go.id atau kelurahangajahan80@gmail.com
  3. Telepon
    dapat melalui telepon pada (0271) 645375
  4. ULAS
    dapat mengunjungi website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id/