(0271) 645375
kel-gajahan@surakarta.go.id

04-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Gajahan

10-03-2025

 12:14:18 WIB
Layanan Perkawinan

Surat pengantar nikah adalah surat yang diperlukan untuk mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini diterbitkan oleh kelurahan tempat tinggal calon pengantin. Jika surat pengantar nikah tidak diberikan saat mendaftar, maka permohonan pernikahan akan ditolak. 

Persyaratan Pengantar Nikah :

  1. Pengantar RT/RW
  2. Data calon pengantin laki-laki dan perempuan (Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perceraian)
  3. Data orang tua calon pengantin laki-laki dan perempuan (Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, Nuku Nikah/Akta Perkawinan)
  4. Materain 10.000 (bagi calon pengantin yang belum pernah menikah)
  5. Data Wali Nikah bagi calon pengantin perempuan (Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP)
  6. Data pelaksanaan pernikahan (hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan akad nikah)
    Produk Pelayanan :
    
    1. Surat Pengantar Nikah
    Jangka Waktu Pelayanan :
    
    1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

    Biaya Pelayanan :
    
    Tanpa dipungut biaya (Gratis)

    Pengaduan Pelayanan :
    
    Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
    1. Datang langsung
      Alamat : JL. AM. Sangaji No. 07 Gajahan Pasarkliwon Kota Surakarta
    2. E-Mail
      dapat mengirim email pada kel-gajahan@surakarta.go.id atau kelurahangajahan80@gmail.com
    3. Telepon
      dapat melalui telepon pada (0271) 645375
    4. ULAS
      dapat mengunjungi website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id/