(0271) 645375
kel-gajahan@surakarta.go.id

05-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Gajahan

10-03-2025

 10:49:42 WIB
Layanan Pindah Datang Dalam Kota

Perpindahan Penduduk Dalam Kota adalah perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain dalam satu Kota Surakarta. Perpindahan ini bisa antar RT, RW, Kelurahan, atau Kecamatan di wilayah Kota Surakarta. 

Persyaratan Pindah Datang Dalam Kota :

  1. Mengisi F-1.01 Formulir Biodata Keluarga (Download)
  2. Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan  (Download)
  3. Mengisi F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (Download)
  4. Mengisi F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, jika ada perubahan data. (Download)
  5. Kartu Keluarga
  6. KTP-el (apabila usia diatas 17 tahun)
  7. KIA (apabila usia dibawah 17 tahun)
  8. Apabila menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah (download)
    Produk Pelayanan :
    
    1. Kartu Keluarga
    2. KTP el
    3. KIA
    Jangka Waktu Pelayanan :
    
    1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

    Biaya Pelayanan :
    
    Tanpa dipungut biaya (Gratis)

    Pengaduan Pelayanan :
    
    Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
    1. Datang langsung
      Alamat : JL. AM. Sangaji No. 07 Gajahan Pasarkliwon Kota Surakarta
    2. E-Mail
      dapat mengirim email pada kel-gajahan@surakarta.go.id atau kelurahangajahan80@gmail.com
    3. Telepon
      dapat melalui telepon pada (0271) 645375
    4. ULAS
      dapat mengunjungi website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id/