(0271) 645375
kel-gajahan@surakarta.go.id

05-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Gajahan

10-03-2025

 12:07:09 WIB
Layanan Pindah Keluar Kota

Pindah Keluar Kota adalah perpindahan domisili penduduk dari Kota Surakarta ke kota lain. Pindah keluar kota dapat dilakukan antar Kabupaten/Kota, atau antar Provinsi. 

Persyaratan Pindah Keluar Kota :

  1. Mengisi formulir F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (download)
  2. Mengisi F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (Download)
  3. Mengisi F-1.01 Formulir Biodata Keluarga, jika ada keluarga yang masih ditinggal di Kota Surakarta (Download)
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el (apabila usia diatas 17 tahun)
  6. KIA (apabila usia dibawah 17 tahun)
  7. Apabila anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia dibawah 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.
    Produk Pelayanan :
    
    1. SKPWNI
    2. Kartu Keluarga (jika ada keluarga yang masih ditinggal di Kota Surakarta)
    Jangka Waktu Pelayanan :
    
    1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

    Biaya Pelayanan :
    
    Tanpa dipungut biaya (Gratis)

    Pengaduan Pelayanan :
    
    Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
    1. Datang langsung
      Alamat : JL. AM. Sangaji No. 07 Gajahan Pasarkliwon Kota Surakarta
    2. E-Mail
      dapat mengirim email pada kel-gajahan@surakarta.go.id atau kelurahangajahan80@gmail.com
    3. Telepon
      dapat melalui telepon pada (0271) 645375
    4. ULAS
      dapat mengunjungi website ULAS : https://ulas.surakarta.go.id/